Kemenpan-RB Evaluasi Mal Pelayanan Publik Kota Bitung, Diah Sebut Perlu Ditata Lagi
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengevaluasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bitung
Deputi Bidang Pelayanan Publik, Kemenpan-RB, Diah Natalisa mengatakan, pihaknya menyampaikan tujuh rekomendasi untuk MPP Kota Bitung yang tertuang dalam surat Nomor B/36/PP.05/2018, tanggal 22 Mei 2018.
Rekomendasi itu atas hasil kunjungan ke MPP Bitung 21 Mei 2019.
Pertama, penertiban standing banner yang berada di sekitar area layanan karena mengganggu kenyamanan dan menimbulkan kesan kumuh pada tempat layanan tersebut.
Rekomendasi kedua, pengelola MPP Kota Bitung diminta menata ulang ruang layanan, khususnya untuk layanan yang memiliki pengguna atau pemohon lebih banyak daripada lainnya.
Baca: Kementerian PAN dan RB Dorong BNN Beri Layanan di Mal Pelayanan Publik
Baca: Menpan RB Targetkan 100 Mal Pelayanan Publik di Seluruh Indonesia hingga 2019
Baca: Wali Kota Tomohon Jimmy Eman Raih Penghargaan Terkait Pembentukan Mal Pelayanan Publik
Diah juga mengimbau agar disediakan loker sebagai penyimpanan berkas atau dokumen, yang juga bisa berfungsi sebagai pembatas antar-satu layanan dengan layanan lainnya.
Untuk memudahkan warga dalam mendapatkan pelayanan, petunjuk arah perlu diperbaiki agar dapat mengakomodir sudut pandang pengguna layanan. Saran atau rekomendasi lainnya,
MPP diminta menyusun dan mempublikasikan standar pelayanan dari unit layanan yang berada di MPP Kota Bitung.
MPP Kota Bitung, jelas Diah, juga perlu melakukan pengintegrasian dengan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) nasional.
Integrasi juga perlu dilakukan dengan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
“Tujuan kami memberikan rekomendasi tersebut semata-mata untuk kebaikan bersama, dengan harapan pelayanan yang diberikan oleh MPP Kota Bitung dapat lebih baik lagi, dan masyarakat pengguna layanan dapat lebih merasakan manfaat sebesar-besarnya dari kehadiran MPP ini,” kata Diah lewat rilis disampaikan Humas Kemenpan-RB, Jumat (22/3/2019).
Baca: Wali Kota Harap Warga Bitung Manfaatkan Mal Pelayanan Publik
Berdirinya MPP di berbagai daerah merupakan implementasi Nawacita Presiden Joko Widodo, yaitu membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.
MPP diharapkan dapat menjadi solusi layanan terpadu yang belum terintegrasi, bahkan menjadi evolusi baru dari bentuk layanan terpadu, karena di MPP ini terlibat layanan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/D, dan swasta.
Adanya MPP juga diharapkan dapat memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada pengguna masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.