Lingkungan Hidup

Pemkot Kota Bandung Razia Mobil Tak Dilengkapi Tempat Sampah, Bakal Didenda Rp 500 Ribu

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Razia Tempat Sampah Pemkot Bandung

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak memiliki tempat sampah di mobil pribadi, mobil umum atau mobil barang ? Jangan coba-coba masuk area Balai Kota Bandung karena akan didenda Rp 500 ribu jika tak bisa menunjukkan keberadaan tempat sampah.

"Hari ini sampai tiga hari ke depan, mobil yang tidak memiliki tong sampah bukan hanya tak boleh parkir, namun selanjutnya akan dikenakan denda Rp 500 ribu, " ujar Sekretaris Satpol PP Tantan Surya Santana di sela pemeriksaan tempat sampah di Balai Kota Bandung, Senin (18/3/2019).

Menurut Tantan, kewajiban mobil dilengkapi dengan tempat sampah sudah diberlakukan sejak tahun 2014 bahkan gencar disosialisasi tak hanya di Balai Kota tapi pemeriksaan dilakukan di Jalan Merdeka.

"Dulu denda hanya Rp 250 ribu mengacu Perda tahun 2015 tentang K3 (kebersihan, ketertiban dan keindahan) . Nah untuk tahun 2019 denda yang diberlakukan Rp 500 ribu mengacu Perda Pengelolaan sampah," ujar Tantan.

Baca: Bambang Soesatyo: UN Masih Dibutuhkan, Itu Misi Mengejar Kualitas Pendidikan yang Baik

Baca: Apel Kebangsaan Bernilai Rp 18 Miliar, Fadil Zon: Gubernur Kurang Akal Sehat, Ini Reaksi Warganet!

Wali Kota Bandung Oded M Danial menyambut baik pemberlakuan harus ada tempat sampah di kendaraan.

"ASN Pemkot Bandung harus menjadi contoh masyarakat, harus mengawali memiliki tempat sampah di setiap mobilnya," ujar Oded M Danial.

Oded M Danila meminta kepada satpam dan satpol PP bertindak tegas, mobil yang tak ada tempat sampahnya tidak boleh parkir di Balai Kota Bandung.

Baca: Video Dugemnya Tersebar, Ini Klarifikasi Salmafina Sunan Minta Maaf dan Tegaskan Dirinya Tidak Mabuk

Baca: Debat Pilpres ke-3 - Janji Kedua Cawapres saat Debat, Penghapusan UN Hingga Infastruktur Langit

Tautan:  http://jabar.tribunnews.com/2019/03/18/mobil-tak-dilengkapi-tempat-sampah-di-kota-bandung-bakal-didenda-rp-500-ribu.

Berita Terkini