Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah itu.
Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara oknum di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan KONI untuk mengalokasikan fee
sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan, tim KPK menyita sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar
Rp 100 juta atas nama Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Triyanto serta uang tunai dalam bingkisan
plastik di Kantor KONI sejumlah Rp7 miliar.
Baca: OTT Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi Tangkap Pejabat Kementerian PUPR