DJP Online - Panduan Lapor SPT Pajak Pribadi Secara Online, Terakhir 31 Maret 2019  

Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DJP Online

Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)
Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14)
Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23)

8. Isi Informasi Tambahan 

Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti Penghasilan Lainnya, Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final, Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, Harta, Kewajiban/Utang, jika ada. J

Jika tidak ada, silakan lewati dengan klik tombol Selanjutnya. 

 

9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi Anda

Akhirnya, Anda bisa lapor SPT Pribadi secara online atau e-filing. Bila jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor EFIN Anda, lalu klik Simpan. Lalu klik Lapor. 

Tetapi bila status pajak Anda Kurang Bayar" seperti contoh di bawah ini, maka Anda harus mendapatkan ID Billing di OnlinePajak dengan mengklik Dapatkan ID Billing Anda.

Setelah mendapatkan ID Billing maka bayarkan jumlah kurang bayar tersebut ke Rekening Kas Negara melalui bank/ATM dan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).

Kemudian, masukkan nomornya pada kolom NTPN.   


TAUTAN AWAL: , http://wartakota.tribunnews.com/2019/03/12/terakhir-31-maret-2019-begini-cara-mudah-mengisi-spt-tahunan-pribadi-secara-online?page=all&_ga=2.166154110.1586851403.1550920217-293143469.1550104973.
Penulis: Dian Anditya Mutiara
Editor: Dian Anditya Mutiara

Berita Terkini