Wakapolres Prabumulih, Kompol Harris Batara didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman mengatakan, tersangka menyiram menggunakan cuka para lantaran cemburu dan kesal dengan istrinya.
"Tersangka kami amankan di Palembang, kami juga amankan barang bukti berupa berupa 1 botol plastik yang terdapat sisa dari cairan asam asetat (asam cuka) yang digunakan pelaku melakukan kejahatan, 1 lembar kain sprei, 1 lembar BH dan 1 buah kasur," ujar Wakapolres.
Harris menuturkan, atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang sudah direncanakan dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Petugas kami berhasil meringkus pelaku 1x24 jam," tegasnya.(eds)