3. Terancam hukuman mati
Polisi mengatakan, Zul terancam hukuman mati karena barang bukti yang disita darinya tak sedikit. Pria kelahiran Kendari, Sulawesi Tenggara ini, kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.
"Dengan barang bukti ini, yang bersangkutan (Zul) bersama rekan-rekannya terancam maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun, tergantung perannya," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya.
Zul beserta sembilan tersangka lainnya disangkakan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar.
4. Bukan level pengecer
Dari barang bukti yang disita dan berdasarkan hasil penyelidikan awal, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa Zul diduga bukanlah pengedar level pengecer, melainkan perannya lebih besar daripada itu.
"Kemudian dari pengecer ada lagi pengecer kecil. Jadi tingkatan dia (Zul) jauh sekali ke pengecer kecil," ucap Suwondo.
5. Diduga terlibat jaringan internasional
Dari banyaknya barang bukti dan fakta temuan selama penyelidikan, pihak kepolisian menduga Zul beserta tersangka lainnya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional.
"Ini pengalaman yang kita tangkap kemasannya (barang bukti) dari sana (luar negeri). Dari jenis barang-barang ini kan diambil dari Sumatera, jadi besar kemungkinan dari luar negeri," ucap Suwondo.
Hingga kini, pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya beserta jajarannya masih terus melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lainnya untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Fakta Mengejutkan Kasus Narkoba Zul 'Zivilia' : Jaringan Internasional Hingga Terancam Hukuman Mati, http://jogja.tribunnews.com/2019/03/09/fakta-mengejutkan-kasus-narkoba-zul-zivilia-jaringan-internasional-hingga-terancam-hukuman-mati?page=all.
Editor: mon