Bawaslu Minut Temukan WNA Jepang Masuk DPT, KTP Berlaku Hingga 2022

Penulis: Aldi Ponge
Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KTP Ran Natsukawa

Dikatakan Rahman, pihaknya sudah melaporkan kasus itu ke Bawaslu Sulut dan Bawaslu RI

Pihak Bawaslu akan segera merekomendasikan pencoretan WNA tersebut dalam DPT.

KPU Minut Sementara Verifikasi ke Dukcapil

Komisioner KPU Minut, Robby Manoppo, Divisi Hukum dan Pengawasan, kepada Tribunmanado.co.id, mengatakan sementara diverifikasi faktual terkait identitas WNA tersebut di Dukcapil

"Sementara diverifikasi faktual yerkait identitas WNA tersebut di Dukcapil," ujarnya

Tambahnya, WNA tersebut masuk DPT karena terdaftar di KTP-El

"Dia masuk DPT, karena terdaftar sebagai warga dan memegang KTP El, makanya kami saat ini akan memverifikasi ke Dukcapil," ujarnya

"Inikan merupakan temuan bawaslu, yang harus kami tindak lanjuti," tutupnya

Ketua KPU Minut Stella Runtu mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual terhadap warga yang dimaksud.

"Kita hanya menerima data saja dari Discapilduk, laporan ini akan kami tindaklanjuti, "kata dia. 

Respons Bawaslu Sulut

Herwyn Malonda, Ketua Bawaslu Sulut mengatakan apabila ada unsur kesengajaan maka akan ada sanksi tegas

"Jika ada kesengajaan misalnya dari petugas Pemutakhiran Data Pemilih, akan diproses sebagai dugaan pelanggaran pemilu," ujar dia.

Pasal 488 UU 7 thn 2017 tentang Pemilu, mengungkap, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar, mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian dafar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00

Lanjut Herwyn, Pasal 203 UU 7 thn 2017 tentang Pemilu, Pasal 203, setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan unttrk pengisian daftar Pemilih. 

Berita Terkini