Aturan Baru, Anggota DPRD Sulut Potong Gaji Sebulan Jika Absen Rapat Paripurna 3 Kali

Penulis: Ryo_Noor
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Boy Tumiwa

Aturan Baru, Anggota DPRD Sulut Potong Gaji Sebulan Jika Absen Rapat Paripurna 3 Kali

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - DPRD Sulut menetapkan aturan baru menyangkut indikator kinerja.

Dalam tata tertib DPRD yang baru ditetapkan bagi legislator absen rapat paripurna akan dipotong gaji sebulan

"Jadi tatib baru ini, 3 kali Anggota DPRD tak hadir sidang paripurna maka akan dipotong gaji sebulan, berturut-turut," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)," Kata Boy Tumiwa kepada tribunmanado.co.id, Senin (4/3/2019).

Tatib baru ini tujuannya bukan untuk memersulit, melainkan makin memotivasi anggota DPRD menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.

Ia menyadari, kadang anggota dewan berhalangan ikut rapat, sebab itu di aturan tatib yang tidak hadir berturut-turut tanpa izin. (ryo)

Baca: DPRD Sulut Masih Utang Sahkan Perda, Ferry Liando Pesimistis Selesai di Tahun Politik

Baca: DPRD Sulut Kejar Target Golkan 5 Rancangan Perda Inisiatif

Baca: Ranperda Tambang Mandek di DPRD Sulut

Baca: Finalis Retel GMIM Wilayah Manado Malalayang Dapat Motivasi dari Gubernur dan Ketua DPRD Sulut

Berita Terkini