Dalam undang-undang itu, telah dipaparkan bahwa tindakan korupsi adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, aksi suap-menyuap, upaya penggelapan dalam jabatan seseorang, tindakan pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi atau tindakan pidana lain yang berkaitan dengan korupsi seperti merintangi proses, manipulasi keterangan kekayaan, manipulasi keterangan rekening, atau membuat keterangan palsu.
Dikaitkan dengan kehidupan sehari-hari para mahasiswa, Ibu kelahiran Pematangsiantar, 20 Desember 1957 ini mengemukakan korupsi versi mahasiswa yang jika tidak dihentikan akan menumbuhkan perilaku koruptif di masa depan para mahasiswa.
Contoh-contoh budaya korupsi tersebut adalah kebiasaan suka mencontek, plagiat, titip absen, penyalahgunaan dana beasiswa, terlambat atau korupsi waktu, gratifikasi ke dosen, penggunaan kuitansi palsu, dan perilaku menyimpang lainnya.
“Selain itu, perilaku koruptif mahasiswa yang akan berevolusi menjadi sikap korupsi seperti kebiasaan tidur di kelas, budaya titip absen ikut kuliah, atau yang paling parah adalah mahasiswa yang menyelewengkan dana bantuan sosial sebaiknya dihentikan,” ungkap Bassis.
Karena para mahasiswa STARKI semua perempuan, mantan Kapusprovos Divpropam Polri (2009) ini juga menyinggung tentang keterlibatan wanita dalam pencegahan korupsi.
Baca: Syahrini Sah Jadi Istri Reino Barack, Aisyahrani Emoji Muntah & Nyindir
Menurut Basaria, penduduk di Indonesia pada 2018 telah mencapai 265 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 131,9 juta jiwa berjenis kelamin perempuan.
Oleh karena itu, Ibu atau perempuan yang dianggap memegang peranan kunci dalam pendidikan moral keluarga diharapkan dapat mendidik anak mereka supaya jauh dari sikap korupsi.
Selain itu, karena perempuan memiliki kesempatan sosialisasi yang lebih banyak dalam masyarakat seperti ikut dalam kegiatan arisan, pengajian, pertemuan orangtua di sekolah, kursus-kursus masak, merajut bersama, bisnis-bisnis rumahan dan sebagainya, diharapkan para perempuan menularkan semangat anti korupsi dalam komunitas mereka.
“Bagaimana cara perempuan untuk menolak korupsi? Salah satunya yaitu dengan cara menolak hadiah dari anak buah, tidak memberi hadiah pada guru yang mengajar anak, tidak memakai mobil dinas untuk keperluan pribadi, berusaha untuk tepat waktu atau disiplin waktu, selalu bertanya asal uang suami, atau tidak memberikan uang sogokan ke petugas kelurahan,” jelas Basaria.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan link http://www.tribunnews.com/nasional/2019/03/02/basaria-panjaitan-jangan-pilih-caleg-mantan-napi-koruptor?page=all.