Setiap melakukan persetubuhan, AP merekam menggunakan kamera ponselnya.
"Mereka pacaran. Selama itu sudah tiga kali melakukan hubungan suami istri.
Pelaku ternyata merekam adegan-adegan itu menggunakan kamera ponsel," ujar Uri.
AP menyetubuhi AI pada 15 Desember 2018, tanggal 2, dan 19 Januari 2019.
Sebelum videonya disebar, AP sempat mengancam akan menyebar video asusila mereka namun tak digubris AI.
Tindakan nekat AP dilakukan karena ia tak mau hubungannya dengan AI berakhir.
Akibat tersebarnya video tersebut, pihak sekolah mengimbau agar AI pindah sekolah.
"Pihak sekolah mengimbau agar pihak orang tua mau memindahkan AI ke sekolah lain. Hal tersebut dimaksudkan demi keamanan dan kenyamanan AI melanjutkan studi," tambahnya.
Namun usulan pihak sekolah ditentang keluarga karena menilai AI adalah korban.
"Orangtua korban tidak terima, lalu membuat laporan ke SPKT Polres Wonogiri.
Kami akan selidiki lebih lanjut," kata Uri.
Sementara itu pelaku AP telah ditangkap atas tuduhan penyebaran konten pornografi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
AP kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Wonogiri.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube tribunmanadoTV
Follow juga akun instagram tribunmanado