Ia menjelaskan pihaknya sudah menginformasikan perpanjangan tersebut kepada Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani ditahan di LP Cipinang sesuai ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 385/Pen.PID/2019/PT.
DKI atas perkara yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PN Jaksel menetapkan Dhani bersalah atas kasus ujaran kebencian dengan vonis dua tahun penjara.
Dia dititipkan di Rutan Medaeng sejak 7 Februari lalu untuk menjalani proses hukum terkait perkara pencemaran nama baik dalam kasus vlog "Idiot" yang dibuatnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan link http://wartakota.tribunnews.com/2019/03/01/ahmad-dhani-tolak-tanda-tangan-perpanjangan-penahanan-60-hari-karena-alasan-ini?page=all.