Bangga Prabowo-Sandi, Emak Tersangka Ujaran Kebencian Akui Anaknya Ngotot Ikut PEPES

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah video berisikan dugaan kampanye hitam terhadap pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Maruf, beredar di media sosial.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hariyani (54) ibu Ika Peronika tersangka kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo sempat melarang anaknya ikut dalam kegiatan relawan Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandiaga Uno (PEPES). Pasalnya, Ika masih memiliki anak kecil dan suami.

"Anak saya bilang, mah teteh mau ikut PEPES relawan Prabowo-Sandiaga Uno. Saya bilang kamu kan punya anak banyak masih pada kecil, punya suami juga nanti engga keurus. Kalau ikut seperti itu kan buang waktu," kata Hariyani saat ditemui Wartakota di rumahnya di RT 04 RW 03, Kampung Kalioyod Desa Wanci, Kota Baru, Kabupaten Karawang, Kamis (28/2/2019) kemarin.

 Hariyani sempat kesal saat anak aktif dan seringkali ikut kegiatan PEPES. Hal itu dikarenakan anaknya tidak terurus.

"Sempet anaknya datang ke rumah saya, saya tanya ibu kemana, ikut acara PEPES kamu sudah mandi atau makana, belum kata anaknya Ika. Tuh kan efeknya anak terlantar," ucapnya.

Kemudian lanjut Hariyani, dirinya sempat meminta Ika tidak usah lagi ikut dalam kegiatan PEPES. Namun, tetap memaksa ikut.

"Anak saya bilang, iya mak engga akan ganggu kok. Teteh suka aja ikut kegiatan PEPES kumpul ketemu ibu-ibu dan bangga sama Prabowo-Sandiaga Uno. Ya saya mau gimana engga bisa apa-apa, anak saya juga sudah dewasa sulit memaksa melarang-larangnya," ucapnya.

Persoalan kasus yang menimpa anaknya, Hariyani mengaku tak mengerti kasus yang mendera anaknya saat ini.

Baca: Pesan WhatsApp Ratna Sarumpaet ke Rocky Gerung: Not For Public

Baca: Jika jadi Presiden, Prabowo akan Kurangi Jalan-jalan ke Luar Negeri dengan Anggaran Negara

Namun Hariyani meyakini informasi hoaks yang disebarkan anaknya tersebut karena sempat marak pemberitaannya di media massa, khususnya di televisi.

Ia meminta agar anaknya tidak dilakukan proses hukum.

"Saya sampaikan permohonan maaf ke Pak Jokowi atas kesalahan anak saya. Kasihan anaknya masih pada kecil. Mohon maaf pak, mohon maaf pak, kalau anak saya salah," kata Haryani saat ditemui Wartakota di rumahnya di RT 04 RW 03, Kampung Kalioyod Desa Wanci, Kota Baru, Kabupaten Karawang, Kamis (28/2/2019).

Hariyani (54) ibu Ika Peronika tersangka kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo sempat melarang anaknya ikut dalam kegiatan relawan Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandiaga Uno (PEPES). (Warta Kota)

"Anak saya hanya pendukunh setia saja, anak saya engga ngerti jadi dia anggap yang dilakukannya biasa biasa saja. Saya mohon dicabut pertimbangkan lagi. Jangan sampai berjalan proses hukumnya," kata Hariyani.

Kini kata Haryani, ketiga anak Ika Peronika diurus oleh dirinya. Pasalnya, suami Ika kerja seharian.

Haryani terus berulangkali menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo atas perbuatan dan kesalahan anaknya.

"Permintaan maaf saya sampaikan, meski kata saya si engga salah. Kalau yang punya kewenangan bilang bersalah, saya memohon maaf sebesar-besarnya, lepaskan anak saya yang engga tahu apa apa. Lepaskan mungkin dia kurang ngerti, baru-baru tahu begitu. Sebesar-besarnya saya minta maaf ke dengan pak Jokowi. Kasihan anak-anaknya kecil-kecil dan suaminya," ungkapnya sambil meneteskan air matanya.

"Saya minta maaf, saya minta maaf. Maafkan anak saya lepaskan anak saya. Saya minta maaf. Mohon maaf pak Jokowi, maafin anak saya. Tolong lepaskan, mohon maaf pak Jokowi," paparnya.

Baca: Tersangka Kampanye Hitam Jika Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan: Saya Memohon Maaf Pak Jokowi

Sebelumnya beredar video dugaan kampanye hitam dan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo, dalam video ini kedua emak-emak berbicara dengan bahasa sunda kepada seorang bapak-bapak pemilik rumah di depan rumahnya.

Keduanya mengatakan Jokowi akan melarang azan berkumandang jika menjadi Presiden.

Ketiga wanita itu, yakni Citra Wida, Engkay Sugiyanti, dan Ika Peranika.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Karawang.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA, sebagaimana diatur pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Moal aya deui sora azan, moal denge suara azan kumaha tak abah, ijtima ulama pilihana, 2019 kalau dua periode Jokowi jadi lagi moal aya sora azan, moal aya budak ngaji, moal aya nu pake tiung, awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin. mun jokowi meunang abah bisa rasakeun nanti eta," kata perempuan di video yang viral.

Artinya adalah:

"Suara azan di masjid akan dilarang, tidak akan ada lagi yang memakai hijab, anak-anak tidak boleh ngaji, kita harus taat ijtima ulama. Lihat saja nanti kalau Jokowi jadi Presiden lagi perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin".

Berita Terkini