Begini Tahapan Perekrutan P3K Sesuai Kementerian PAN dan RB

Penulis: Handhika Dawangi
Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sahaya Mokoginta

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah menerima Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Mengenai perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Dalam edaran Nomor : B/335/FP3K/M.SM.01.00/2019 tertanggal 4 Februari 2019 dijelaskan mengenai tahapan perekrutan," ujar Kepala BKPP Sahaya Mokoginta, Kamis (07/02/2019).

Dalam edaran dijelaskan bahwa Ditetapkannya PP Nomor 49 Tahun 2018, memungkinkan untuk dilakukannya perekrutan ASN melalui skema PPPK dan diharapkan dapat menjadi solusi terhadap 
tenaga Non PNS, sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk dapat mengikuti seleksi dan diangkat menjadi PPPK bagi mereka yang dinyatakan lulus seleksi.

Baca: Update CPNS 2019 - Pendaftaran Diundur Juni, Berikut Formasi dan Tahapan, Menyangkut PPPK Juga Loh!

Peraturan Pemerintah dimaksud sudah disosialisasikan pada tanggal 23 Januari 2019 di Batam yang dihadiri oleh ± 530 (lima ratus tiga puluh) PPK daerah yang sebagian besar diwakili oleh Sekretaris Daerah dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Daerah.

Dalam tahun 2019, akan dilakukan rekrutmen ASN (CPNS dan PPPK) yang diawali tahap I perekrutan PPPK untuk jabatan-jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan  Penyuluh Pertanian dari Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II) yang ada dalam database BKN dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan.

Sistem seleksi menggunakan CAT UNBK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca: Februari 2019 Penerimaan PPPK, Tergantung Kesiapan Daerah

Adapun persyaratan untuk rekrutmen PPPK Tahap I dimaksud, antara lain:

a. Untuk jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi 
pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go. id);

b. Untuk Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan

c. Untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Baca: Yasti: PPPK Harus Sesuai Kualifikasi

Setelah dilakukan pemetaan terhadap data TH Eks K-II merujuk pada persyaratan tersebut angka 4, TH Eks K-II yang dapat mendaftar di instansi Saudara adalah sejumlah 22 orang, terdiri dari: 
a. Guru sejumlah 17 orang; 
b. Tenaga Kesehatan sejumlah 0 orang; dan

c. Penyuluh Pertanian sejumlah 5 orang, terdiri dari: 
1) Penyuluh Pertanian berasal dari TH Eks K-II sejumlah 0 orang; dan 
2) Penyuluh Pertanian berdasarkan SK Menteri Pertanian dan/atau MoU/Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Daerah 
sejumlah 5 orang.

Berikut jadwal persiapan, pelaksanaan seleksi, dan pengangkatan sebagai PPPK 
dalam pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019.

*Persiapan
_Pengumuman Penerimaan 
PPPK 8 - 16 Februari 2019

_Cek Data Peserta dan Verifikasi 8 - 10 Februari 2019

Halaman
123

Berita Terkini