Tinggal Berdua di Dalam Kamar Kos, Siswi SMP di Kupang Diperkosa Berkali-kali oleh Ayah Kandungnya

Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tinggal Berdua di Dalam Kamar Kos, Siswi SMP di Kupang Diperkosa Berkali-kali oleh Ayah Kandungnya

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang siswi SMP berinisial IJM ( 12), di Kupang, NTT menjadi budak seks ayah kandungnya.

Tribunmanado.co.id mengutip dari Pos-Kupang, IJM menjadi korban pencabulan ayahnya sendiri, YM (43) warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Perbuatan cabul YM terhadap IJM dilakukan di kamar kos mereka di salah satu Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Baca: Ditinggal Ibu Merantau, Siswi SMP Jadi Budak Seks Ayah Kandung: Rutin Dilakukan Setiap Bulan

Baca: Istri ke Luar Daerah, Siswi SMP Jadi Budak Seks Ayah Kandung

Baca: Diberikan Uang Rp 10 Ribu oleh Kakak Kelas, Siswa SMP Ikut Terlibat Membunuh Temannya

Tak hanya sekali, IJM mengaku telah diperkosa berkali-kali oleh pria berumur 43 tahun tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH mengungkapkan dari keterangan korban, ia tak sanggup menolak permintaan ayahnya karena selalu diancam jika menolak.

"Parahnya, ayahnya itu mengancam agar tidak memberitahukan kebiadaban tersebut ke orang lain," kata Kasat Reskrim.

Korban mengaku harus siap melayani nafsu bejat ayahnya setiap ia pulang dalam keadaan mabuk.

"Korban mengaku bahwa ia sudah dicabuli berkali-kali oleh ayahnya ketika dalam kondisi mabuk minuman keras," kata Iptu Bobby Jacob Mooynafi kepada POS-KUPANG.COM, Senin (4/2/2019).

IJM tak sanggup menolak permintaan ayahnya, karena mereka hanya tinggal berdua di kos tersebut.

Kasus pemerkosaan yang merupakan hubungan inses atau sedarah tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya.

Ibu IJM, RP telah lama pergi merantau sebagai TKI di Malaysia.

"Kejadian naas ini terkuak ketika korban menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya melalui telepon," kata Iptu Bobby Jacob Mooynafi.

Sang ibu kemudian menghubungi saudaranya untuk melihat kondisi anaknya.

Ilustrasi Kriminolog (Internet)

Kepada sang paman, IJM kemudian menceritakan apa yang telah diperbuat ayahnya kepadanya.

Pamannya itu kemudian membawa korban untuk melaporkan ayahnya ke Polres Kupang Kota.

Iptu Bobby Jacob Mooynafi mengatakan YM terancam hukuman 15 tahun penjara.

YM disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar," ujarnya. (Tribun-Video/Pos-Kupang)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Fakta-fakta Siswi SMP Diperkosa Ayah Berkali-kali, Mengadu Pada Ibu hingga Pengaruh Miras

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Siswi SMP di Kupang Jadi Budak Seks Ayah Kandungnya yang Pemabuk, Terungkap setelah Telepon sang Ibu,

BACA JUGA BERITA MENARIK DI BAWAH INI:

Baca: 5 Fakta Penemuan Mayat di Bolsel: Dalam Keadaan Telanjang, hingga Ada Darah dan Belatung di Kemaluan

Baca: Kronologi Penemuan Mayat Fidyawati Bonde, Gadis Bolsel yang Tewas Mengenaskan, Diduga Diperkosa

Baca: Inilah Identitas Mayat Gadis Tanpa Busana di Bolsel, Korban Luka-luka dan Kepalanya Dihantam Benda

Baca: BREAKING NEWS: Heboh Penemuan Mayat Tanpa Busana di Bolsel, Gadis 13 Tahun Diduga Korban Pembunuhan

Baca: Siswa SMP Ini Ditodong Pakai Pisau, Handphone Dibawa Lari

Baca: Waduh, Anak SD dan Siswa SMP Terpaksa Dinikahkan Orang Tua, Karena Hal Ini

NONTON JUGA VIDEO INI:

Berita Terkini