Berdasarkan pengakuan talent tersebut, ia juga menyediakan layanan booking out (BO) untuk melakukan hubungan seksual di suatu tempat.
"Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut kepada anggota yang tergabung dalam grup, termasuk talent-talent-nya juga," sambungnya.
Baca: Adik Jupe Diberitakan Terjerat Prostitusi Online, Ruben Onsu : Saya Kecewa dan Sudah Ditegur Keras
Edi mengatakan, tersangka penyedia jasa prostitusi online menggunakan aplikasi Line untuk melakukan aksinya agar tidak termonitor oleh aparat kepolisian.
"Menurut tersangka, Line itu sudah jarang digunakan oleh masyarakat. Mereka menganggap Line tidak dapat termonitor oleh aparat kepolisian," kata Edi.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul TERUNGKAP Alasan Sindikat Prostitusi Online Sediakan VCS hingga Live Show Siswi SMA hanya di Line, http://medan.tribunnews.com/2019/02/04/terungkap-alasan-sindikat-prostitusi-online-sediakan-vcs-hingga-live-show-siswi-sma-hanya-di-line?page=all.
Editor: Tariden Turnip