TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO- tanggapan berdatangan dari beberapa masyarakat terkait dikenakan biaya bagi Peserta BPJS Kesehatan
Sesuai Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) 51 tahun 2018, mengenai aturan biaya Urunan bagi Peserta BPJS Kesehatan Nom PBI.
Baca: Pasien BPJS Tak Gratis Lagi, Ini Tanggapan RSUP Kandou
TribunManado.co.id, Jumat (25/1/2019) menemui bwberapa waraga yang menjadi peserta BPJS Kesehatan
Salah satunya, Charles Talumingan, warga Malalayang, yang merasa keberatan jika dikenai biaya lagi.
Baca: BPJS Kesehatan Tak Gratis Lagi! Ini Rincian Biaya untuk Berobat
"harusnya kalo so ba bayar nda perlu bayar lagi, apa depe guna torang da bayar dang?". Ujarnya bertanya
Senada Miranda Ovelita, warga Lapangan ini juga mengeluhkan jika dikenai biaya lagi dan mengkritik juga pelayanan BPJS.
Baca: Pemprov Sulut Kembali Bagikan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Keagamaan
"Kiapa torang harus bayar lagi, tau-tau so jadi pasien umum, pesusahleh ja urus depe administrasi, lalu kita pe sudara kita da bantu urus sampe tiga kali bola bale baru dapa obat dari apotek". ujarnya
Selanjutnya, David Daroles, warga Mapanget, sambil terkejut menyatakan rasa kebingungannya atas dikemanakan biaya Premi yang di bayarkan selama ini.
Baca: Lowongan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan, Intip Syarat Pendaftarannya, Pelamar Harus Buat Vlog!
"Kan so bayar Premi, kemana itu?"ujarnya bertanya
Tambahnya, "seharusnya kalau sudah bayar tak ada lagi pungutan biaya apapun, ini harus di kaji kembali oleh pimpinan di Jakarta"ujarnya.