TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Walaupun akan dibebaskan dari hukuman penjara, namun Ustaz Abu Bakar Ba'asyir menyatakan tetap tak mau menandatangani dokumen taat kepada Pancasila. Pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) yang mendekam di penjara dalam kasus terorisme itu , dijadwalkan akan segera dibebaskan danlam beberapa hari ke depan.
Begitu bebas, Ba'asyir dipastikan akan kembali berdakwah. Putra Ba’asyir, Abdul Rohim Ba’asyir atau yang akrab disapa Ustaz Iim mengungkapkan bahwa ayahnya tetap akan berdakwah. Namun demikian jadwal dakwah itu kemungkinan akan jauh berkurang.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo membenarkan bahwa ia telah menyetujui pembebasan terpidana kasus terorisme Baasyir. Menurut Jokowi, Baasyir yang belum menjalani seluruh masa hukumannya dibebaskan karena alasan kemanusiaan.
"Yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya Beliau kan sudah sepuh (tua). Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan. Karena sudah sepuh. Termasuk ya tadi kondisi kesehatan," kata Jokowi seusai meninjau Pondok Pesantren Darul Arqam, di Garut, Jumat (18/1/2018).
Abdul menambahkan, saat ini kodisi ayahnya tidak seperti dulu dan sudah tua. “Kegiatan dakwah mungkin akan berkurang. Beliau akan lebih banyak beristirahat di rumah," ujar Rochim.
Putra bungsu Ba'asyir itu juga mengatakan bahwa keluarganya sangat bersyukur atas bebasnya pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki itu.
Sementara itu, Bebasnya Ustaz Ba'asyir setelah persyaratan bebas bersyarat "diringankan" dengan menekankan ia hanya akan "taat kepada Islam."
Pemilihan kata-kata dalam surat pernyataan itu, menurut Yusril Ihza Mahendra, penasihat hukum pasangan calon presiden/wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin, disepakati setelah Ba'syir menolak menandatangani dokumen pembebasan bersyarat yang mencakup taat kepada Pancasila.
"Yang harus ditandatangi Pak Ba'asyir agak berat bagi beliau karena beliau punya keyakinan yang dipatuhi hanya Allah, hanya Tuhan dan beliau menyatakan hanya taat kepada Islam. 'Jadi kalau saya diminta tanda tangan taat kepada Pancasila, saya tak mau'", kata Yusril tentang isi percakapannya dengan Ba'syir di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor.
"Beliau hanya ingin taat kepada Islam dan kita memahaminya...Tak ada pertentangan antara Islam dan Pancasila dan tak mau berdebat panjang dengan Pak Ba'asyir," tambah Yusrilseperti dilansir bbc.
Ba'asyir telah menjalani hukuman selama sembilan tahun dari 15 tahun hukuman penjara karena dinyatakan bersalah pada Juni 2011 dalam kasus mendanai pelatihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.
Ulama berusia 81 tahun ini sebelumnya ditahan di Nusakambangan, Cilacap, namun dipindahkan ke LP Gunung Sindur, Bogor dengan alasan kesehatannya menurun.
Yusril mengatakan Ba'asyir telah mendapatkan remisi tiga kali dan berhak untuk bebas bersyarat dan menyatakan telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo untuk membebaskannya dari penjara dengan "pertimbangan kemanusiaan" karena "sudah berusia 81 tahun dengan kondisi kesehatan yang semakin menurun, dengan pembengkakan kakinya yang berwarna hitam."
Namun, Abdul Rochim Ba'asyir mengakui bahwa kondisi kesehatan bapaknya semakin membaik setelah mendapatkan perawatan rutin selama menjadi tahanan di LP Gunung Sindur.
"Kaki beliau yang bengkak sudah mulai berkurang dan keluhan sering kram dan pinggang sering sakit," ungkap Rochim.
Proses administrasi pembebasan Ba'asyir tidak akan memakan waktu lama namun dia sendiri meminta waktu tiga sampai lima hari untuk berkemas, kata Yusril.