KOTAMOBAGU, TRIBUN - Dinas Sat Pol PP Kotamobagu menurunkan tiga baliho yang terpasang di Pinggir Jalan Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat.
Baca: Tertangkapnya Penyanyi Lagu Kosong Dua, Polresta Manado Akan Lakukan Press Release
Baca: Penyanyi Lagu Kosong Dua Asal Kota Manado Ditangkap Polisi, Ini Lirik Lagunya
"Kita memang terus melaksanakan penertiban baliho yang menyalahi aturan. Baik itu kedaluwarsa ataupun posisi atau pemasangannya tidak sesuai," ujar Kepala Dinas Sat Pol PP dan Damkar Dolly Zulhadji kepada Tribun Manado, Jumat (18/01/2019).
Baca: Penyanyi Lagu Kosong Dua Ditangkap Tim Macan Polresta Manado, Ini Kasusnya!
Baca: 8 Lagu Manado yang Hits di 2018: dari Anjing Kacili, Kosong Dua,Buang Dalam hingga 2019 Ganti Birman
Pada penertiban tersebut, Personel Sat Pol PP tak hanya menemukan baliho jenis iklan. Melainkan ada juga baliho pasangan capres cawapres dan caleg yang pemasangannya tidak sesuai.
"Beberapa waktu lalu kita mengamankan dua baliho kampanye. Satu baliho caleg dan satunya lagi baliho capres dan cawapres. Dua baliho itu menyalahi aturan yakni memasangnya tidak sesuai aturan. Tidak menggunakan tiang, hanya diikatkan ke pohon peneduh," ujar kadis.
Kadis mengatakan akan terus melaksanakan pemantauan dan menertibkan baliho yang tidak sesuai dan melanggar aturan. (dik)