"Majulah demi kebenaran, Peri Kemanusiaan, dan Keadilan.
Ingatlah sejarah dan tujuan para proklamator dirikan negeri ini.
MERDEKA!
Salam dari Mako Brimob
BTP - Basuki Tjahaja Purnama," akhir surat Ahok.
Dilansir Kompas.com, Ahok telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Putusan itu diatas tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Majelis hakim juga memerintahkan Ahok untuk ditahan. Setelah putusan, Ahok langsung dieksekusi ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. (*)
TONTON JUGA: