Pemerintah Pecat 480 ASN Koruptor: Sumut dan Jatim Terbanyak

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Lodie_Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pns korupsi

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 480 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) dan telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Angka tersebut terdiri dari 177 SK pemberhentian tidak dengan hormat, baik instansi pusat dan daerah, serta 303 surat keputusan lain.

Demikian disampaikan Asisten Deputi Bidang Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PANRB Bambang Dayanto, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/1/2019).

Menurut Bambang, langkah ini telah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018 tentang penegakan hukum terhadap PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Berdasarkan data BKN, jumlah PNS yang tersangkut masalah tipikor terbesar berada di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 79 orang, Jawa Timur 43 orang, dan Nusa Tenggara Timur sebanyak 36 orang. Adapun jumlah PNS yang tersangkut masalah tipikor terendah berada di Provinsi Lampung, yakni sebanyak satu orang.

“Sementara untuk Kementerian dan Lembaga, paling banyak berada di Kementerian Perhubungan dengan jumlah 21 orang, disusul Kementerian Keuangan sebanyak 15 orang," ujarnya.

Dalam SKB tersebut diamanatkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk melaksanakan pemberhentian PNS tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, seluruh PPK yakni Menteri, Kepala Daerah, Kepala Lembaga wajib mendukung apa yang sedang dilakukan oleh BKN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PANRB dalam melaksanakan amanah tugas pokok dan fungsinya,“ tegasnya.

Ditambahkan, Kementerian PANRB mendorong pimpinan daerah dan instansi untuk segera memecat seluruh PNS tersangkut korupsi pada akhir 2018. Dengan demikian, pada tahun 2019 nanti tidak ada lagi PNS yang tersangkut masalah korupsi. “Mudah-mudahan pada tahun depan tidak ada lagi PNS yang tersangkut korupsi,“ imbuhnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir menjelaskan, pejabat yang terkait memang diminta untuk segera menindaklanjuti SKB pemberhentian itu. "PPK membuat surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dan salinannya untuk proses adminitrasinya," kata Mudzakir.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sempat mengungkapkan setidaknya ada 2.357 koruptor masih berstatus PNS. Padahal, perkara mereka sudah berkekuatan hukum tetap.

Data itu diperoleh BKN dari penelusuran data di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Sementara itu, sebanyak 317 koruptor lainnya sudah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS setelah putusan pengadilan mereka berkekuatan hukum tetap.

"Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan," ujar Bima dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Temuan ini, kata dia, berawal pada upaya BKN melaksanakan pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) tahun 2015 untuk mendapatkan data akurat, terintegrasi untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian.

Dari penelusuran di PUPNS, ada sekitar 97.000 PNS yang tidak mengisi PUPNS tersebut. Setelah dilakukan penelusuran, mereka yang tidak mengisi PUPNS disebabkan berbagai hal, salah satunya terkait tindak pidana korupsi. (tribun network/yan/kcm)

Berita Terkini