KPU Minahasa Tutup Pemasukan Laporan Sumbangan Dana Kampanye, 13 Parpol Sudah Masukkan LPSDK
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Waktu penyampaian Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Peserta Pemilu tahun 2019 di KPU Minahasa berakhir pada Rabu (2/1) pukul 18.00 Wita.
KPU Minahasa pun sudah mengumumkan pemasukan laporan terhadap proses penyampaian dan kepatuhan peserta pemilu dalam pelaporan LPSDK sudah ditutup.
Sedangkan proses pemeriksaan dokumen LPSDK akan terus berlanjut hingga selesai yaitu pada pukul 24.00 Wita.
Baca: Bawaslu Minahasa Lakukan Pengawasan Kepatuhan Penyampaian LPSDK
Menurut data yang diperoleh tribunmanado.co.id, jumlah calon Partai Politik yang terdaftar berjumlah 13 dari 15 Parpol, minus PAN dan PBB.
Ketua Divisi Hukum Dan Pengawasan KPU Minahasa Rendy Suawa mengatakan, pihaknya sedang melakukan proses pemeriksaan laporan yang telah masuk.
"Dikarenakan pemasukan LPSDK sudah ditutup sekarang kami sedang melakukan pencermatan, gunanya untuk memperoleh kesesuaian antara dokumen antara peserta pemilu," katanya.