Baru lima hari kemudian, jasad korban ditemukan warga sekitar, pada Senin (17/12/2018) malam.
Dwi menjelaskan, kesimpulan mayat itu dibunuh semakin kuat karena tim Satreskrim Polres Tegal melihat dan mengumpulkan sejumlah rekaman CCTV di sekitar TKP.
"Pada hari Jumat, 21 Desember, kami langsung bergerak dari sejumlah fakta di lapangan sehingga berhasil menangkap pelaku pembunuhan," sambungnya.
Atas perbuatannya, Agus dikenai Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dendam Kesumat Ibunya Dijadikan Selingkuhan, Pria Tegal Ini Menghunus Parang Ajak Tetangga Bertemu