Ia protes, sedari awal penilaian harga tanah tak melibatkannya sebagai pemilik, padahal dalam UU itu harus didampingi pemerintah dan pemilik
Harga sudah ditetapkan katanya tak bisa berubah, tapi tim apraisal kembali mengajukan harga baru dari Rp 500 juta naik jadi 2,4 miliar.
"Saya lalu disodorkan setuju atau tidak setuju, kalau tidak setuju dititip di pengadilan," ujar dia.
Jantje Tangka sampai bersuara dengan penuh emosi ketika menyampaikan unek-unek
"Tanah kami diekseuksi, hak kami dicabut, mau dibayar paksa, di titip di pengadilan," uaje dia.
Tanahnya dihargai Rp 73 ribu per meter, padahal ada di pemukiman dengan fasiltas sekolah di dekatnya
Langi Suling, Warga Tendeki Bitung mengaku masalah ini sudah sejak 2016, ia menuntut tim apraisal transpara dan profesional
"Tapi ini tidak profesional, datang diam, tidak ada pemberitahuan, lalu sudah harus sepakat tanda tangan, jangan cekek leher kami," ujar dia
Tim DPD RI dipimpin Marhany Puasa mendengar keluh kesah warga, semua ia catat.
Marhany akan membawa masalah ini ke sidang DPD RI. (ryo)