Enggan Tanggapi soal Laporan Muannas Alaidid, Kakak Bahar bin Smith: Dia Pribadi yang Toleran

Penulis: Arthur_Rompis
Editor: Fernando_Lumowa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Ali bin Smith (kiri) berbincang dengan pejabat Pemprov Sulut dan aparat keamanan di Bandara Samrat, Senin (15/10/2018).

Muannas mempermasalah kalimat Bahar yang dinilai telah menghina Presiden Jokowi. Menurut Muannas, kalimat Bahar dalam ceramahnya itu tak pantas ditujukan kepada seorang Presiden RI.

Habib Muhammad Bin Smith mendapat sambutan baik oleh gabungan Ormas Adat Minahasa saat tiba di Bandara Sam Ratulangi, Kamis (25/10/2018) siang. (TRIBUN MANADO/ARTHUR ROMPIS)

"Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab, jika mau protes silahkan tapi yah jangan melecehkan seperti itu," kata Muannas.

Bahar diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor19 tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo Pasal 16 UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

"Polisi harus berani proses hukum, polisi jangan gentar. Saya yakin masyarakat tidak mendukung praktik-praktik kebencian model begini," kata Muannas.

Berita Terkini