BPKD Siapkan Perwako Untuk Pengusaha

Penulis: Handhika Dawangi
Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang Pendapatan dan Pendaftaran Ilmar Rusman

BPKD Siapkan Perwako Untuk Pengusaha

Laporan Wartawan Tribun Manado Handhika Dawangi

KOTAMOBAGU, TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kotamobagu sedang menyiapkan aturan baru bagi pengusaha yang ada di Kotamobagu.

"Secara umum perwako (peraturan wali kota) mengenai tata cara pelaporan pembayaran dan pengawasan bagi pengusaha sudah siap untuk ditandatangani," ujar Kepala Bidang Pendapatan dan Pendaftaran Ilmar Rusman kepada Tribun Manado, Selasa (27/11/2018) pagi.

Lanjut Ilmar perwako tersebut secara umum sebagai acuan pemerintah dalam mengawasi pengusaha. Didalamnya ada aturan untuk mengkover penggunaan e tax atau alat kas register untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Baca: Bupati Bolsel Pukul Gong Pencanangan Kampung KB Dibuka

Baca: Jika Kalahkan Deontay Wilder, Tyson Fury Sesumbar Bisa Jadi Bintang di Amerika Serikat

Baca: Ini Fasilitas Baru di Siloam Hospital Manado

Baca: Tiga Operator Mesin Diamankan Polsek Wenang Akibat Miras

"Didalamnya diatur mengenai sanksi apa yang akan diberikan ketika pengusaha tidak mengikuti aturan yang ada. Termasuk aturan pengusaha harus menggunakan e tax sebagaimana yang seharusnya," ujar Ilmar.

Sanksi yang kita terapkan nanti bagi pengusaha yang melanggar yakni teguran pertama berlaku selama tujuh hari.

Teguran kedua selama lima hari, dan jika tidak ditindaklanjuti masuk pada teguran ketiga berlaku tiga hari.

"Pada teguran ketiga nantinya sudah disertai penutupan sementara. Dan nanti kalau tidak ditindaklanjuti maka akan ada penutupan secara permanen tempat usaha wajib pajak," ujar dia.

Ilmar menambahkan perwako tersebut dipersiapkan untuk dilaksanakan pada 2019. "Kita persiapkan perwako ini untuk eksekusi pada 2019," ujar dia. (dik)

Berita Terkini