TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah dikabarkan bakal menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.
Seorang peserta CPNS yang lulus passing grade bernama Jurinadien Christy Monge Mokoagow turut menanggapi aturan dari pemerintah tersebut.
Menurutnya Kebijakan dari pemerintah itu sangat baik karena menguntungkan berbagai pihak.
"Baik yang lulus passing grade ataupun yang belum lulus tapi memiliki nilai akumulatif yang tinggi bisa berkesempatan untuk lulus dari tahap SKD," katanya.
Anak pertama dari dua bersaudara ini juga tidak khawatir posisi rangking dirinya terganggu karena menurutnya pemerintah lebih mengutamakan yang lulus passing grade ditambah dirinya juga menjadi satu-satunya yang lulus di formasi perawat gigi di daerahnya.
"Hanya saja dari instansi terkait yang saya rekom sih belum keluarkan aturan itu jadi tinggal tunggu saja bagaimana perubahan sistem dari Permenpan tersebut," tandas pemilik akun instagram @akikojurinadine.