Menurut Wahab, polemik yang terjadi selama ini dikarenakan kesalahpahaman saja. Ia menilai ada miskomunikasi. "Namun semua sudah diluruskan, " kata dia. Beberapa tokoh Sulut dan agama memang menentang pasal tertentu dalam RUU.
Sekolah Minggu Takkan Terganggu
RUU inisiatif legislatif itu sedang berproses di DPR RI. Ketua Komisi VIII HMM Ali Taher bersama legislator Bara Hasibuan dan rombongan mengunjungi Sulut tepatnya Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Manado di Tateli, Senin (19/11/2018).
Rombongan di antaranya Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI Thomas Pentury dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulut Abdul Rasyid disambut Rektor IAKN Manado Kemendag RI Pendeta Dr Jeane Tulung STh MPd.
Rombongan mampir sebentar di satu ruangan, kemudian menuju Aula IAKN Manado. Mereka disambut tarian Kabasaran. Pada spanduk besar yang dipasang di belakang panggung Aula IAKN tertulis tujuan kunjungan kerja Ketua Komisi VIII dan rombongan terkait RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
"Belum ada di meja Komisi VIII, substansinya sampai sekarang belum dibicarakan sehingga muncul pembicaraan di masyarakat. Kami datang menyerap aspirasi di sini," ujar Taher.
Menurutnya, pendidikam nonformal seperti sekolah minggu tidak akan pernah terganggu oleh RUU itu. Sekolah minggu seperti di Islam merupakan pendidikan nonformal diatur berdasarkan kebutuhan agama masing-masing.
Negara semestinya tidak boleh intervensi. Ada aspek subjektif, mungkin pengaturan sarana dan prasarana dibantu atau tidak oleh pemerintah, kemudian masa depan guru-gurunya.
RUU masih dalam perdebatan apakah namanya RUU Pesantren saja atau ditambah Pendidikan Agama. "Saya ke pendidikan pesentren saja, pendidikan agama masing-masing agama yang mengatur, keberadaan pesantren sangat banyak di Indonesia," ujar Taher saat membawakan sambutan.
Pendeta Tulung menyambut kedatangan rombongan DPR.
"Mengenai topik yang dibahas, disamping civitas IAKN Manado melibatkan pimpinan sinode, pendeta-pendeta, guru-guru agama dan lain-lain, akan mendengar penyampaian, substansi dalam RUU itu agar bersama berdialog agar RUU itu dapat dimajukan jadi UU," kata Rektor IAKN Manado ini.
Rektor menyambut kedatangan pertama kali Ketua Komisi VIII dan rombongan di kampus IAKN Manado untuk lihat langsung lingkungan belajar dan menyapa civitas akademika dan tenaga pendidikan. "Ini bukti nyata aliran dana dan pendanaan yang dikawal langsung Komisi VIII DPR RI. Terima kasih atas bantuan dan perhatiannya," ujar Tulung.
Sepakat Hapus Pasal 69-70
Disjen Binmas Kristen Kemenag RI, Thomas Pentury merespons penolakan dua pasar pada RUU. Katanya, harus baca baik-baik naskah akademik dan rancangannya ada. Banyak hal-hal positif yang bisa diatur dalam RUU itu.
"Kita sepakat untuk pasal 69 dan 70 di-drop. Pemerintah atau negara tidak harus masuk kedalam sistem gereja, harusnya kalaupun itu adalah ibadah maka tidak harus diatur dalam RUU biarlah gereja mengatur ibadahnya. Pemerintah atau negara tidak perlu masuk," kata Thomas.
Upaya yang dilakukan pemerintah hingga saat ini, sementara siapkan usulan. Binmas Kristen juga sudah melakukan diskusi dan sepakat untuk pasal 69 dan 70 di-drop tapi harus diatur tentang pendidikan nonformal yang punya kepentingan mengakomodasi sumber daya manusia yang membantu di lingkungan gereja.
"Banyak yang berkeinginan jangan gunakan nama itu dalam RUU, tapi kita serahkan ke DPR yang melakukan pembahasan," katanya.