Laporan wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - FS alias Frits (57,) Warga Kecamatan Sario terpaksa diamankan pihak yang berwajib.
Pasalnya ia kedapatan membawa BBM jenis solar tanpa izin.
Dari informasi yang dirangkum, Tribun Manado, Jumat (26/10/2018) di Polresta Manado diketahui penangkapan tersebut berawal Tim Macan Polresta Manado mendapatkatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Tikala.
Tepatnya di Pertamina telah terjadi kasus penyalahgunaan pengakutan BBM bersubsidi jenis solar.
Mendengar informasi tersebut, Tim langsung bergerak menuju lokasi yang di maksud.
Pada saat tiba di lokasi, Tim Macan langsung melakukan pengecekan di wilayah tersebut dan menemukan Frits tertangkap tangan sedang menampung dan mengankut BBM jenis solar bersubsidi di dalam mobil Daihatsu Espas dengan nomor Polisi DB 8754 AH.
Dalam mobil tersebut terdapat 300 liter solar dan 10 buah gelon.
Frits bersama barang bukti lalu dibawah ke Mako Polresta Manado.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara melalui Kasat Reskrim Wibowo Sitepu ketika di konfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan sementara diselidiki lebih lanjut," tandasnya.