TRIBUNMANADO.CO.ID - Cile adalah satu dari 76 negara yang mengizinkan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bebas berwisata tanpa visa atau melampirkan visa pada kedatangan.
Kebijakan bebas visa bagi wisatawan asal Indonesia berlaku hingga 90 hari.
Dalam kurun waktu tiga bulan, tampaknya menjadi waktu yang cukup untuk menjelajah keindahan alam dan budaya Cile yang memesona.
Kebijakan bebas visa ini merupakan hal yang baik bagi wisatawan Indonesia, khususnya untuk menghemat biaya perjalanan.
Sebab Cile tidak sepenuhnya memberi bebas visa ke semua negara.
Cile juga memberlakukan visa on arrival alias visa pada kedatangan dengan berbagai syarat dokumen dan berbayar kepada negara lain.
Misalnya wisatawan asal Australia harus membayar sekitar 117 dollar AS atau setara Rp 1,7 juta untuk jangka waktu berlaku visa 90 hari.
Namun jika WNI ke Cile dalam rangka menempuh studi atau bekerja, maka masih perlu mengurus perizinan visa ke kedutaan besar di Jakarta atau konsulat di Denpasar.
Pada 2018 situs peringkat paspor dunia, Passport Index merilis Indonesia sebagai paspos peringkat 59 terkuat di dunia, dengan 76 negara yang memberi kebijakan bebas visa atau visa pada kedatangan untuk WNI.
Selain Cile negara Amerika Selatan lain yang memberi kebijakan bebas visa bagi WNI adalah Brasil, Kolombia, Dominika, Ekuador, Guyana, Haiti, dan Peru.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudahnya Pelesir ke Cile, WNI Dapat Bebas Visa hingga 90 Hari".