TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Halo BPJS Manado.
Kenapa peserta BPJS dari mahasiswa usia 21 tahun harus melengkapi surat keterangan dari kampus, sedangkan yang bersangkutan bayar iuran sendiri?
Mengapa harus disamakan dengan mahasiswa yang orangtuanya ASN, yang masih menjadi tanggungan orangtuanya? mohon penjelasan.
Jawaban
Ivana Umboh, Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Manado
Kalau anak lebih dari 21 tahun dan peserta JKS KIS segmen PBPU atau peserta mandiri dengan iuran nominal, maka tidak perlu lagi ada surat keterangan kuliah, terima kasih.