Ini Trik FY Cabuli Korban di Desa Milangodaa

Penulis:
Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan

Atas peristiwa ini, polisi berpangkat satu balak ini mengingatkan orang tua untuk mengawasi anaknya secara intensif dan memastikan anaknya tidak menyimpan video porno dalam handphone yang akan menjadi pemicu peristiwa yang tidak layak tersebut.

“Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milyar sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tetang perlindungan anak,” tutupnya.

Berita Terkini