41 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka, Ini Kabar 4 Anggota Lainnya yang Tersisa

Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/9/2018). Ia tampak datang sekitar pukul 9.40 WIB

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka kasus suap

di Twitter, keyword DPRD Kota Malang menjadi trending topik.

Bahkan keyword DPRD Kota Malang juga masuk ke dalam trending di mesin pencarian google.

Baca: Daftar Nama Anggota DPRD Kota Malang yang Jadi Tersangka KPK, Total 41 Orang

Yang menjadi banyak pertanyaan dari warganet di Twitter yakni soal empat anggota DPRD Kota Malang yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

@amandagempita : 41 dari 45 anggt DPRD Malang jatim berstatus tersangka..!!ingin tau yg 4 org baik itu dr partai n siapa yak@KPK_RI gue yakin.. smua DPRD akan korupsi berjamaah saat mnyusun apbd..!!ingat saat Ahok mnyusun APBD DKI?? Musuh lgsg bermunculan..!

@AnnaSuezann : DPRD MALANG MEMECAHKAN REKOR KORUPSI.

KPK telah menetapkan 41 anggota DPRD Malang sbg tersangka kasus korupsi APBD 2015. Sehingga, hanya menyisakan 4 anggota DPRD saja! Hal ini bisa mengakibatkan kelumpuhan roda pemerintahan di Malang. Malang sekali!

@luviku : Btw ada yg punya info dr partai apa 4 DPRD malang yg selamet itu?

@biolahitam : Itu 4 orang DPRD Malang lagi ngapain ya di kantor saat ini? Main badminton dalam gedung bisa lah ya

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan bahwa KPK belum menemukan alat bukti yang kuat untuk menetapkan status tersangka pada empat anggota DPRD Kota Malang tersebut.Pandjaitan di gedung KPK, Senin (3/9/2018) malam.

Menurut Basaria, dari keempat anggota DPRD Malang itu, ada yang berstatus anggota pergantian antarwaktu (PAW).

Baca: Den Harin, Pasukan Khusus Paling Misterius, Wolter Mongisidi Personelnya Paling Ditakuti Belanda

Ada juga anggota DPRD Malang yang sedang sakit sehingga tidak bisa menjalani pemeriksaan.

"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Akibat dari ditetapkannya 41 anggota DPRD Kota Malang ini ada sejumlah agenda yang terganggu.

Namun agenda itu dibatalkan karena jumlah anggota DPRD Kota Malang tidak memenuhi kourum.

Melansir Tribunnews.com, Beberapa agenda yang terancam batal terlaksana adalah sidang pengesahan APBD Perubahan 2018, Pembahasan KUA-PPAS 2019, Pansus Pajak Daerah, Pansus Tatib Dewan dan pembahasan rancangan APBD 2019.

"Seharusnya September ini ada pembahasan soal APBD. Tetapi untuk sementara waktu kami masih menunggu Badan Musyawarah dan hasil kpnsultasi dengan Kemendagri," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kota Malang, Abdurrochman.

Selain itu, ada hal lain yang juga terancam dengan kekosongan di DPRD Kota Malang.

Salah satu agenda yang juga terancam adalah pelantikan Wali Kota terpilih, Sutiaji.

Baca: 6 Pemilik Zodiak Ini Bisa Diandalkan jadi Sahabat Terbaik, Temanmu Termasuk?

Sebab, sidang paripurna LKPJ dari wali kota sebelumnya masih belum terlaksana.

Untuk itu, hal itu juga akan menjadi bahan untuk dikonsultasikan kepada pihak Kemendagri.

Salah satu hal yang diharapkan bisa menjadi jalan keluar adalah pemberian diskresi dari Kemendagri.

Pada Selasa (4/9/2018) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendatangi gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK.

Pertama, terkait dengan kebijakan diskresi Kemendagri untuk penanganan dampak dari kasus-kasus korupsi yang melibatkan sebagian besar anggota DPRD di sejumlah daerah, seperti Kota Malang dan Sumatera Utara.

"Saya mau konsultasi dengan pimpinan KPK terkait banyaknya anggota DPRD kita seperti Kota Malang, Sumut, yang mana supaya pemerintahan jalan maka saya mengeluarkan diskresi saja," kata Tjahjo sebelum memasuki gedung KPK.

Ia menyatakan, diskresi itu dilakukan agar setiap keputusan politik pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah bisa tetap berjalan.

"Karena yang namanya pemda adalah seorang gubernur, bupati, wali kota termasuk DPRD. Makanya sudah kita keluarkan diskresinya akan kami konsultasikan dengan KPK," kata dia.

41 anggota DPRD Kota Malang diduga menerima fee sekitar Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton terkait wewenang mereka sebagai anggota DPRD.

Dugaan penerimaan gratifikasi tersebut terkait persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015.

"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," papar Basaria.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul 41 Dari 45 Jadi Tersangka, Ini Kabar Empat Anggota DPRD Kota Malang yang Tersisa, http://bogor.tribunnews.com/2018/09/04/41-dari-45-jadi-tersangka-ini-kabar-empat-anggota-dprd-kota-malang-yang-tersisa?page=all.
Penulis: Sanjaya Ardhi
Editor: Vivi Febrianti

Berita Terkini