TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado melakukan penyidikan kasus kepemilikan narkotika obat keras jenis PCC atau Paracetamol, Caffein, Carisoprodol dan Trihexiphenydil.
Dua orang yang diproses yakni ibu rumah tangga (IRT) berinisial RS (40) dan IR (53).
"IRT berinisial RS tertangkap tangan memiliki 100 tablet PCC dan IRT berinisial IR memiliki 50 tablet
Trihexiphenydil," ujar Kapolresta Manado Kombes FX Surya Kumara pada konferensi pers di lobi Bharadaksa Mapolresta Manado, Sulawesi Utara, Rabu (01/08/2018).
Dua IRT ini ditangkap oleh Polres Bitung yang kemudian karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di Manado maka dilimpahkan berkas tersebut ke Polresta Manado.
RS tertangkap bermula saat Sat Res Narkoba Polres Bitung melakukan penyidikan kasus obat keras dan melakukan pengembangan di Wonasa Singkil Manado pada Rabu 27 Juni 2018 pukul 17. 00 Wita.
Waktu itu Sat Res Narkoba Polres Bitung akan melakukan penangkapan terhadap perempuan berinisial SL.
Namun justru menemukan IRT berinisial RS.
Saat itu dia sedang memegang obat PCC sebanyak 100 tablet.
RS pun ditangkap.
RS melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedangkan untuk IR.
Ditangkap dengan cara anggota Polres Bitung menyamar dan melakukan transaksi obat Trihexiphenydil dengan IRT berinisial IR pada 27 Juni 2018 pukul 14.00 Wita.
Setelah transaksi berhasil, anggota Sat Res Narkoba Polres Bitung langsung melakukan penangkapan terhadap IR.
Selain 50 tablet Trihexiphenydil, polisi juga mengamankan satu kotak kaleng rokok, dan uang Rp 100 ribu.
IR terancam Pasal 196 Subs Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009. (Tribunmanado.co.id/Handhika Dawangi)