Tidak Ada Gugatan, Evangelian 'Supit' Sasingen-Jhon Heit Palandung, Sah Bupati-Wabub Sitaro

Penulis:
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Pleno di KPU Sitaro

TRIBUNMANADO.CO.ID, SIAU - Hingga Rabu 25 Juli 2018 tidak ada gugatan dari pasangan calon (paslon) lain dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sitaro pada 27 Juni 2018 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sesuai dengan surat panitera MK nomor 14/PAN.MK/7/2018 maka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepuluan Sitaro menetapkan pasangan yang di usung oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Evangelian 'Supit' Sasingen-Jhon Heit Palandung (Yes-Jo) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 12/KPPS/KPU-Sitaro-023.968403/VII/2018 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sitaro tahun 2018.

Ketua KPU Sitaro Stephen Londok menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang turut mensukseskan Pilkada 2018. Terutama kepasa Forkopimda Sitaro. 

 "Terima kasih kepada Bupati Sitaro Toni Supit, bersama seluruh jajaran yang ada," ungkapnya. 

 Lanjut Londok, setelah tahapan penetapan ini kami akan menyampaikan Surat Keputusan (SK) kepada pimpinan DPRD untuk melakukan peresmian dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

  "Selain itu juga, SK ini akan disampaikan ke KPU Provinsi dan KPU RI yang nantinya akan tembusan ke Gubernur," lanjutnya.

 "Sebagai informasi untuk pelantikan nanti dilaksanakan di Ibu kota Jakarta entah oleh Kemendagri atau Gubernur yang pasti diadakan di Jakarta," ujarnya. (oly)

Berita Terkini