Usai Layani Pelanggan, Wanita di Bitung Ini Dianiaya Pacarnya Lantaran Bayaran Kurang

Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JB alias Uling (22) warga Duloduwo Dumoga

Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus

TRIBUNMANADO.CO.ID - JB alias Uling (22) warga Duloduwo Dumoga harus mendeka di ruang tahanan Polres Bitung, lantaran aniaya pacarnya sendiri.

Ia ditangkap oleh tim Tarsius Sat Reskrim Polres Bitung di perum Danowudu, Kecamatan Ranowulu, Senin (2/7/2018) sekitar pukul 22.00 Wita.

Uling ditangkap lantaran menganiaya IL alias mawar dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau badik, pada Jumat (29/6/2018) sekitar pukul 14.30 Wita dan pukul 17.00 Wita di Kelurahan Girian Atas Kecamatan Girian, Kota Bitung dan Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir Kota Bitung.

Kasusu ini berawal saat, saksi Eva memperkenalkan korban kepada kepada seorang pria hidung belang yang membutuhkan jasa PSK. 

Korban dan pelanggan pun setuju dengan tarif Rp 1 juta. Hal ini disetujui oleh tersangka JB yang merupakan kekasih korban.

Setelah dilayani, pelanggan hanya membayar Rp 300 ribu dan berjanji akan membayar sisanya besok hari.

Saat pulang ke tempat kos, tersangka menanyakan uang hasil melayani tamu tersebut, dan korban menjelaskan yang terjadi. Sontak tersangka marah dan memukuli korban.

Namun hingga pukul 14.30 Wita, pelanggan belum mengabari tentang sisa biaya, sehingga tersangka marah serta minta alamat pelanggan tersebut kepada korban.

Awalnya korban tidak mau memberitahukan, sehingga membuat tersangka marah dan mengambil pisau serta menusuk lengan kanan korban.

Lantaran merasa sakit, korban menelepon Eva untuk mencari tempat tinggal pelanggan tersebut. Mereka bertiga bersama lima orang lainnya bersama mencari rumah pelanggan tersebut.

Mereka berhasil bertemu lelaki tersebut, namun pelanggan tersebut hanya membayar Rp 200 ribu, dan berjanji sisanya akan diselesaikan ditambah HP.

Setelah itu, saat mereka dalam perjalanan pulang, sekitar pukul 17.00 Wita tersangka menikam pelapor kena dibetis kanan bagian atas.

Korban mengalami luka tusuk pada bagian pantat kanan dan luka pada betis kanan bagian atas. Korban sudah mendapatkan perawatan.

"Tersangka kami sudah amankan, bersama barang bukti berupa pisau yang digunakan tersangka untuk menusuk korban," jelas AKP Edy Kusniadi Kasat Reskrim Polres Bitung.

Ia menjelaskan, tersangka saat ini ditahan dan sementara menjalani proses pemeriksaan dari penyidik. 

Berita Terkini