TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Magelang, Jawa Tengah, berhasil membongkar kasus dugaan aborsi ilegal di Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
Polisi telah menetapkan Yamini (70), warga setempat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Wanita usia lanjut itu diduga telah melakukan perbuatan tersebut sejak puluhan tahun lalu dengan modus dukun pijat bayi tradisional.
Kepala Polres Magelang AKBP Hari Purnomo menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan praktik aborsi oleh tersangka.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi segera melakukan penangkapan beserta barang bukti di rumahnya, Selasa (19/6/2018).
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan orang yang melakukan aborsi bayi atau dukun bayi. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan ternyata memang betul, kemudian kita melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti yang ada," jelas Hari, di sela penggeledahan rumah Yamini, Selasa (19/6/2018).
Selain menangkap Yamini, pihaknya juga mengamankan pasangan suami istri siri yang diduga meminta tolong jasa aborsi.
"Total ada tiga orang tersangka yang kita amankan, yakni dukun bayi, wanita atau pasien yang minta tolong untuk diaborsi dan suami sirinya," terang Hari.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Hari, praktik aborsi ilegal itu telah dilakukan sejak sekitar 25 tahun terakhir. Pasiennya beragam, mulai dari warga Magelang dan sekitarnya.
"Praktek aborsi yang dilakukan dengan cara pijat tradisional," ungkapnya.
Sementara itu, untuk penyidikan lebih lanjut, Tim Forensik Dokpol Dikkes Polda Jawa Tengah dan petugas Inavis Polres Magelang telah melakukan pembongkaran halaman belakang rumah tersangka yang diakui sebagai tempat mengubur janin para bayi hasil aborsi.
"Hasil penggalian sementara kami temukan ada 20 kantong plastik berisi tulang-tulang bayi diduga bayi/janin hasil aborsi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang perubahan atas nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan ibu korban aborsi dijerat pasal 80 ayat 4 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp3 miliar.
Temukan 20 Kantong Tulang Bayi
Polisi menemukan sedikitnya 20 kantong plastik berisi tulang belulang yang dikubur di belakang rumah Yamini (70) di Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
Tulang-tulang itu diduga merupakan bayi hasil aborsi yang dilakukan oleh Yamini selama ini. Modusnya mengaku berprofesi sebagai dukun pijat bayi tradisional.
Wanita lanjut usia tersebut telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka praktik aborsi ilegal oleh Polres Magelang.
"Dari hasil penggalian kuburan yang dilakukan di halaman belakang rumah tersangka, didapatkan sekitar 20 kantong berisi tulang belulang diduga tulang bayi," jelas Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo, di sela pembongkaran, Selasa (19/6/2018).
Hari mengungkapkan, pelaku mengaku hanya melakukan delapan kali aborsi sejak 25 tahun silam. Namun, pengakuan itu berbeda dengan hasil pemeriksaan kantong-kantong tersebut.
"Yang jelas, diduga jumlah bayi yang diaborsi lebih dari delapan karena setiap satu kantong ada yang berisi lebih dari 2 bayi, " ungkap Hari.
Para pasien yang memanfaatkan jasanya datang dari berbagai daerah di Magelang dan sekitarnya.
"Teknik yang dilakukan pijat tradisional secara berkala waktunya, ada yang 1-2 bulan, tergantung kondisi pasien dan usia kandungan. Ini untuk menghindari pendarahan," beber Hari.
Adapun tarif yang dibebankan kepada pasien rata-rata sebesar Rp 2 juta setiap tindakan aborsi.
Hari mengatakan, bayi yang berhasil diaborsi kemudian dikubur sendiri oleh tersangka di halaman belakang rumah.
"Kami masih akan kembangkan lagi kasus ini, apakah ada keterlibatan orang lain dalam praktik aborsi yang dilakukan Yamini, " ucapnya.
Sementara itu, Dokter Subid Dokpol Dikkes Polda Jateng AKBP Ratna Relawati mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan jumlah keseluruhan hasil aborsi yang dilakukan Yamini.
Dari 20 kantong yang ditemukan, delapan diantaranya telah diteliti dan dirangkai tulang belulangnya.
"Ada yang sudah hancur dan tulangnya rapuh. Diperkirakan usia kandungan bervariasi saat diaborsi, mulai dari umur tiga bulan, enam bulan, hingga sembilan bulan," terang Ratna.
Sementara ini, total ada tiga orang tersangka yang diamankan, yakni dukun bayi, perempuan pasien yang minta tolong untuk diaborsi dan suami sirinya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Temukan 20 Kantong Tulang Bayi di Belakang Rumah Dukun Pijat di Magelang", https://regional.kompas.com/read/2018/06/20/05481091/polisi-temukan-20-kantong-tulang-bayi-di-belakang-rumah-dukun-pijat-di.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Temukan 20 Kantong Tulang Bayi di Belakang Rumah Dukun Pijat di Magelang", https://regional.kompas.com/read/2018/06/20/05481091/polisi-temukan-20-kantong-tulang-bayi-di-belakang-rumah-dukun-pijat-di.