Iuran Hanya Rp 16.800 per Bulan, Mitra GO-JEK Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Handhika Dawangi
Editor: Alexander Pattyranie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GO-JEK gelar Konferensi Pers, Sabtu (14/4/2018) pukul 10.00 Wita di Restoran Wahaha Kawasan Megamas Manado, Sulawesi Utara.

"Tergantung dari apa yang diinginkan mitra kami," ujar dia.

Hadi Purnomo Asisten Deputi Bidang Perluasan Peserta BPU dan Jasa Konstruksi BPJS TK memang BPJS Ketenagakerjaan memang harus hadir di tengah-tengah masyarakat.

"Kita bekerja sama dengan manajemen GO-JEK, yaitu untuk memberikan perlindungan. Karena paling tinggi resiko itu driver. Tentu harus kita jamin. Negara harus hadir," ujar Hadi Purnomo.

Lanjut Hadi Purnomo, sesuai Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 Negara Republik Indonesia, Negara harus hadir untuk menjamin warganya.

"Pekerja harus mendapatkan jaminan. Baik jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan jaminan hari tua. Tujuannya agar sejahtera. Secara sekilas tidak terlihat. Saat merasakan resiko barulah bisa merasakan," ujar dia.

Asisten Deputi Wilayah Bidang Mutu dan Risiko BPJS Ketenagakerjaan I Putu Wiradana mengatakan bahwa saat ini terdapat ribuan pengemudi transportasi online yang sangat rentan terhadap kecelakaan saat menjalankan pekerjaannya.

Maka, program manfaat ini dirancang khusus untuk memberikan perlindungan jaminan sosial atas risiko kecelakaan kerja dan kematian dengan iuran yang terjangkau.

”Mitra transportasi online menghadapi risiko kecelakaan kerja dalam melakukan pekerjaannya," ujar Wira.

Ia menambahkan, apabila tidak dilindungi oleh jaminan sosial, maka dapat mengakibatkan hilangnya pendapatan bagi keluarga.

"Dengan demikian, penting bagi mereka untuk mendapat perlindungan jaminan sosial, yaitu dengan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan di mana semuanya ditanggung oleh BPJS,” kata dia.

Di samping itu, kemudahan akses yang diberikan oleh GO-JEK dan BPJS Ketenagakerjaan bagi para mitra driver ini juga sesuai dengan misi pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja melalui pengaturan, pembinaan, dan pengawasan norma jaminan sosial bagi tenaga kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara Ir Erny Tumundo memberikan dukungan atas inisiatif GO-JEK dan BPJS Ketenagakerjaan karena dinilai memberikan perhatian besar pada keselamatan kerja para pekerja terutama di sektor informal.

”Hal ini sejalan dengan keseriusan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam memerhatikan nasib tenaga kerja di Sulut dan meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ir Erny Tumundo berharap bahwa ke depannya akan semakin banyak mitra driver GO-JEK di Sulawesi Utara yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka dapat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hingga Maret 2018, sudah ada Iebih dari 31.000 mitra driver GO-JEK yang mengikuti program manfaat dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
123

Berita Terkini