Pemerintah pusat menargetkan KEK Bitung harus sudah beroperasi 16 Mei 2018. Pemprov Sulut masih sulit mewujudkan target tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Jenny Karouw mengatakan, KEK belum bisa operasi jika pemerintah pusat tidak memberi pelimpahan kewenangan perizinan.
"Sudah dua tahun proses pelimpahan kewenangan selama dua tahun sampai saat ini belum diberikan. Kami sudah sampaikan ke badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian," kata dia
Jenny mengatakan, pemerintah pusat di satu sisi meminta KEK siap beroperasi tapi di sisi lain izin tak dilimpahkan. "Di lapangan tidak bisa jalan," kata Mantan Kepala Dinas Perkebunan ini.
Satu lagi kendala soal regulasi eksport dan impor, beberapa aturan tidak mendukung padahal Bitung sudah ditetapkan sebagai Internasional Hub Port
"Ekspor impor melalui pelabuhan di luar Sulut," kata dia.
Kepala Biro Ekonomi dan SDA Setdaprov Sulut, Franky Manumpil menyampaikan masalah KEK Bitung terakhir soal lahan dan itu sudah diselesaikan
"Kalau sekarang masalah tanah sudah ok. Dari BPN keluarkan sertifikat sementara di proses," ujarnya
Sudah ada sedikitnya 12 investor yang siap kerja sama, jika rampung KEK akan dilncurkan.
Nantinya Badan Usaha Daerah akan menjadi Badan Pengelola KEK, tanggungjawab ini diberikan kepada PT Membangun Sulut Hebat "Memang turan mesti kerja sama dengan badan usaha daerah, sesuai Perpres," kata Franky. *