Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung khususnya komisi C lakukan hearing soal pembebasan lahan jalan Tol II, di ruang sidang DPRD Bitung, Selasa (20/3).
hearing dilakukan setelah adanya laporan atas nama Djumriah Salim satu di antara pemilik lahan, perihal penetapan harga yang tidak adil.
Pasalnya lahan dan rumah milik pelapor hanya dihargai Rp 313 juta, dengan luas lahan 130 meter persegi, sementara tetangganya yang juga memiliki luas lahan hampir sama sebesar itu dengan bangunan juga nyaris sama, dihargai dengan Rp 421 juta, atau berbeda sekitar Rp 100 juta.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi C Superman Gumolung, didampingi anggota Sam Panai, Habriyanto Achmad, Ramlan Ifran, dan melibatkan Lurah Kakenturan I Lukman Tagay, Lurah Kakenturan II Albert Totomutu, Camat Maesa Sefferson Sumampouw, Oktavianus Tumudo Asisten II Pemkot Bitung, dan Jeffry Wowiling Asisten II Pemkot Bitung, serta Stenly Massi sebagai PPK pembebasan lahan jalan Tol II dan Heindrik Tumuhung Kasi Pengadaan Lahan BPN Bitung, juga pemilik lahan.
Pada kesempatan tersebut pemilik lahan berkeberatan mengenai perbedaan harga yang cukup besar antara rumahnya dan rumah tetangganya tersebut, dan menganggap tim PPK tidak adil.
"Bahkan saat penetapan harga tersebut tidak didahului dengan musyawarah oleh PPK," jelasnya.
Anggota Komisi C pada kesempatan tersebut juga mempertanyakan mengapa tak ada musyawarah sebelum penetapan harga ganti rugi.
"Jelas itu tidak ada keadilan dan kesejahteraan terhadap masyarakat," jelas Ketua Komisi C.
Mereka bahkan meminta untuk dilakukan perbandingan harga dari dua lahan yang dimaksud, bahkan ditujukkan lokasinya dengan memutarkan video dua lahan dan bangunan tersebut.
Sementara itu, PPK mengatakan bahwa penilaian lahan serta rumah dan isinya itu dilakukan oleh tim penilai atau apprisial.
"Kami tidak bisa lagi mengubah hasil penilaian itu, kecuali melalui jalur pengadilan," jelasnya.
Ia menjelaskan, memang terjadi perubahan harga, lantaran tim penilai diganti karena menetapkan harga yang dianggap terlalu rendah, sehingga terjadi perbulan harga yang signifikan. Itu diakui oleh PPK pada rapat tersebut.
"Kami sudah lakukan musyawarah, dan musyawarah yang dimaksudkan adalah bukan tentang tawar menawar harga, tapi penetapan ganti kerugian semisal apakah gantinya dengan luas lahan yang sama dan bangunan yang sama, apakah bentuk saham, atau dalam bentuk uang, namun disarankan adalah nilai uang," ujarnya.