Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus
BITUNG, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota Bitung serius membangun mal pelayanan publik.
Lokasinya sudah ditetapkan, yaitu di Kantor Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung, Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari. Rencananya akan diresmikan pada 5 April 2018.
"Mal pelayanan publik itu nantinya untuk mempermudah pelayanan perizinan dan nonperizinan serta pelayanan publik lainnya yang diselenggarakan Pemkot Bitung, BUMN/BUMD dan Swasta, agar lebih cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman," ujar Wali Kota Bitung Maximilian Lomban, Senin (19/03/2018).
Ia menambahkan, berbagai usaha juga dilakukan Pemerintah Bitung di antaranya dengan melibatkan beberapa instansi pelayanan publik, sehingga MPP Kota Bitung benar-benar memberikan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan bagi warga dalam mengurus administrasi kependudukannya.
Mal pelayanan publik nantinya akan melayani berbagai urusan, baik perizinan maupun nonperizinan, antara lain:
- Pembuatan KTP
- Kartu keluarga
- Akte kelahiran
- Akte kematian
- Surat pindah
- Perpanjangan SIM
- Pajak kendaraan bermotor
- Informasi kemigrasian
- Pembuatan NPWP
- Surat Keterangan Pengusaha Kena Pajak (SKPKP)
- Informasi bea dan cukai
- Informasi keadaan cuaca
- Pelayanan BPJS Kesehatan
- Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan
- Pelayanan PLN (bayar listrik, sambungan baru dan pengaduan)
- Pelayanan PDAM (sambungan baru dan pengaduan)
- Perpanjangan penggunaan tenaga asing
- Kartu kuning untuk pencari kerja
- Rekomendasi dan surat keterangan dari Dinas Perhubungan
- Rekomendasi dan surat keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Surat keterangan fiskal dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bitung Maurits Mantiri mengatajan bahwa persiapan MPP sudah maksimal dilakukan sembari berharap dukungan semua stakeholders, baik instansi vertikal maupun horizontal, dapat berkolaborasi positif sehingga MPP Kota Bitung dapat berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan.