TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini Rabu (28/2/2018) menggelar sidang perdana kasus suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.
Selain Sudiwardono sebagai penerima suap majelis hakim juga akan menyidangkan terdakwa lainnya, anggota DPR Aditya Moha sebagai pemberi suap.
Baca: 3 Astronot Rusia Pulang Kampung, Setelah Hampir 6 Bulan Tinggal di Luar Angkasa
Baca: Bolmong - Sekda Pimpin Langsung Musrenbang Kecamatan Lolak
Baca: Ahok Terpaksa Hanya Bisa Titip Surat ke Majelis Hakim, Tetap Mendekam di Mako Brimob
Agenda sidang kali ini yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Pembacaan dakwaan dilakukan secara terpisah.
Pantauan Tribunnews.com, jaksa lebih dulu membacakan dakwaan terhadap Aditya, selanjutkan giliran pembacaan dakwaan terhadap Sudiwardono.
Baca: Ahok Terpaksa Hanya Bisa Titip Surat ke Majelis Hakim, Tetap Mendekam di Mako Brimob
Keluarga inti dari kedua terdakwa tampak menghadiri sidang. Termasuk istri dari Aditya, Angelina Tjandring, putri dari Syamsudin Tjanding.
Tampak Angelina hadir duduk di kursi paling depan menggunakan busana putih dipadu kerudung merah muda serta menenteng tas hitam.
Selama pembacaan dakwaan sang suami, Angelina tampak tertunduk dan menyimak dengan seksama seluruh dakwaan.
Dalam kasus ini, Aditya diduga memberikan suap 64.000 dollar Singapura kepada sudiwardono untuk mempengaruhi putusan banding terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan, ibunda Aditya.
Marlina yang menjabat sebagai Bupati Boolang Mongondow dua periode 2001-2006 dan 200f-2011 sudah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Manado.
Atas vonis itu, Marlina mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado dan Aditya memberikan suap agar ibundanya tidak ditahan serta divonis bebas.
Baca: Pakar LIPI Angkat Bicara Soal Pohon Berambut di Pemakaman Depok yang Sempat Heboh
Baca: Pakar LIPI Angkat Bicara Soal Pohon Berambut di Pemakaman Depok yang Sempat Heboh
Baca: Hari Terakhir Registrasi Kartu Prabayar, Warga Kotamobagu Simak Nih!