"Karena pelapornya Brigadir AE, suami dari WI yang merasa dirugikan, sehingga keduanya disangkakan Pasal 284 KUHP tentang Perselingkuhan," jelasnya.
Mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Hal ini berlaku untuk pria maupun perempuan yang menjadi selingkuhannya tersebut.
Harto mengatakan, kasus ini mencuat setelah Brigadir AE melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya ke Polresta Bandar Lampung.
Harto mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah Brigadir AE membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung.
Lalu petugas Polresta bersama Polsek TkB dan Brigadir AE menuju ke Hotel Cityhub.
"Di sana kami mendapati istrinya (WI) tengah berada di dalam kamar bersama teman prianya," ujar Harto.
Harto mengatakan, WI, tersangka perselingkuhan, merupakan karyawan di kantor BPJS Cabang Bandar Lampung.
Terancam dipecat
KEPALA Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Bandar Lampung, Nurman membenarkan jika WI merupakan karyawan di kantor BPJS.
"Iya benar, WI adalah karyawan kami (BPJS)," kata Nurman, Senin (19/2).
Nurman pun mengaku prihatin dan sangat menyayangkan atas perbuatan WI yang dinilai memalukan dan telah mencemarkan nama baik.
Terlebih masih mengenakan pakaian dinas saat digerebek.
"Perbuatan tersebut sangat langka sekali dan baru kali ini terjadi, kasus ini akan menjadi pembelajaran dan meningkatkan pengawasan ke depan kepada karyawan lainnya, untuk menjaga nama baik BPJS," ujarnya.
Nurman mengaku, pihaknya tengah mengkaji dan mendalami kasus yang melibatkan karyawannya.
"Kebetulan tadi siang (Senin) WI sudah kami panggil dan dimintai keterangan," ujar Nurman.
Ia menilai, perbuatan WI sudah melanggar kode etik BPJS dan jika nantinya terbukti WI sendiri bakal dijatuhkan sanksi.
Sanksi terberat bisa terancam dipecat. (tribunlampung/rza)
Berikut vidio pengrebekan yang viral.