Laporan Wartawan Tribun Manado Herviansyah
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sulawesi Utara (Sulut) memberikan santunan Jaminan Kematian kepada keluarga dari almarhum Wens Rotulung Kepala Jaga 2 Desa Liwutung Kecamatan Pasan dan Almarhum Sahidin Nanempa Kepala Jaga 1 Ponosakan Belang. Penyerahan dilakukan karena yang bersangkutan tercatat sebagai peserta.
"Kami memberikan santunan kepada keluarga masing-masing sebesar Rp24 juta," ujar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Asri Basri, Rabu (3/1/2017).
Asri menambahkan meski kepesertaan pegawai honorer Mitra tersebut baru tiga bulan, namun BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban memberikan perlindungan pasti bagi peserta.
"Dua Almarhum memang baru saja menjadi peserta dengan iuran hanya sebesar Rp14.000,- per bulan, namun sudah menjadi tanggungjawab kami sebagai penyelenggara jaminan sosial untuk memberikan perlindungan tanpa melihat usia kepesertaan," katanya
Ketika pegawai Non ASN mengalami resiko kerja baik itu resiko kematian atau kecelakaan kerja kami akan langsung memberikan manfaat jaminan.
Pihaknya mengapresiasi Bupati Minahasa Tenggara, James Sumendap, karena telah komitmen untuk menganggarkan perlindungan Non ASN di wilayahnya ke dapam RAPBD tahun 2018
Selain itu, saat ini terdapat 3.305 Pegawai Non ASN untuk Kabupaten Mitra yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari guru honorer, Aparat Desa dan Non ASN masing-masing SKPD.
Namun Asri tetap mengharapkan agar semua Pegawai Non ASN di Sulut dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini baru 95 persen dari total pegawai Non ASN yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2017, untuk tahun 2018 ini kami mengharapkan agar semua pemerintah daerah di Sulawesi Utara yang belum mendaftarkan pegawai Non ASN-nya ke dalam program BPJS Ketenakerjaan agar segera mendaftar, karena program BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanah Undang-Undang No 24 Tahun 2011 adalah wajib bagi semua pekerja di semua sektor termasuk pegawai honorer daerah," ungkapnya.
BPJS Ketenagakerjaan saat ini mengelola empat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. BPJS Ketenagakerjaan telah berkomitmen akan memberikan layanan yang mudah, sistem yang andal serta jaringan pelayanan yang luas di seluruh wilayah Sulawesi Utara.
Bupati Mitra James Sumendap mendukung program perlindungan jaminan sosial bagi non ASN dan perangkat desa. Dengan demikian para pegawai tersebut memiliki jaminan apabila terjadi resiko kecelakaan kerja dan kematian.
Untuk penyerahan santunan tersebut dilakukan di sela-sela apel perdana di lapangan Kantor Bupati Mitra.