TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novantoakan didakwa terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara korupsi proyek e-KTP, Rabu (13/12/2017).
Sidang pembacaan dakwaan jaksa KPK akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang akan dipimpin hakim Yanto yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara empat anggota majelis hakim lain, yakni Franky Tambuwun, Emilia Djaja Subagja, Anwar dan Anshori Saifuddin.
Proses panjang dilakukan KPK untuk membawa mantan Ketua DPR itu ke kursi pesakitan.
Banyak peristiwa terjadi selama proses penyelidikan, penyelidikan hingga masuk pengadilan yang berlangsung hingga empat tahun tersebut.
Berikut rangkuman perkara e-KTP yang menjerat Novanto.
1. Tersangka keempat
Novanto merupakan tersangka keempat yang perkaranya masuk pengadilan.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor sudah menjatuhkan vonis Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri serta Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Pada 20 Juli 2017, Sugiharto Divonis 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara Irman divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Pihak lain yang perkaranya masuk pengadilan adalah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ia dituntut delapan tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
2. Kronologi perkara