Setya Novanto

Akan Segera Disidang, KPK Pastikan Berkas Perkara Setya Novanto Lengkap

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Setya Novanto tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Kamis (23/11/2017). Setya Novanto kembali diperiksa terkait kasus korupsi KTP elektronik dan pemeriksaan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya terkait kecelakaan yang dialaminya pada Kamis (16/11/2017) lalu.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan seluruh berkas perkara untuk tersangka kasus korupsi KTP elektronik Ketua DPR Setya Novanto telah lengkap atau P-21.

"Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan tertulis, Selasa (5/12/2017).

KPK selanjutnya akan melakukan pelimpahan dengan menyerahkan tersangka dan berkas dari penyidikan ke penuntutan. Dengan pelimpahan berkas, maka kasus ini akan segera disidangkan.

"Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU akan diproses lebih lanjut," ujar Priharsa.

Setya Novanto untuk kali kedua ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada 10 November 2017.

Setya Novanto (Net)

Dalam kasus ini, Novanto diduga bersama sejumlah pihak lain telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK telah melakukan penahanan terhadap mantan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut.

Artikel ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul KPK Pastikan Berkas Perkara Lengkap, Setya Novanto Segera Disidang

Berita Terkini