Bupati Tetty Paruntu MoU Dengan BPJS

Penulis: Maickel Karundeng
Editor: Andrew_Pattymahu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNMANADO. CO. ID, AMURANG - Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Paruntu menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Sulawesi Utara, Rabu (15/11) di gedung Waleta Pemkab Minsel.

Bupati Tetty sapaan akrabnya memberikan apresiasi kepada pihak BPJS, Polres Minsel dan para hukumtua serta camat atas dukungan melalui program pemerintah.

Program BPJS sangat bermanfaat untuk kerjasama perlindungan jaminan sosial bagi seluruh perangkat desa, BPD, dan tenaga harian lepas. Selain itu, pencanangan desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan, dan pencegahan, pengawasan dan permasalahan Dandes.

Pemerintah telah mengatur dengan sedemikian rupa agar pembangunan ketenagakerjaan harus memenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan mewujudkan kondisi kondusif bagi upaya pembangunan sebagai mana dalam undang-undang nomor 40 tentang sistem jaminan sosial dan UU 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Bentuk perhatian pemerintah daerah dalam dunia pekerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Semua program wajib ditindaklanjuti semua kecamatan sampai desa-desa. Bagi beberapa desa yang sudah melakukan wajib jadi pelopor bagi desa lainnya.

"Perlu diberikan perhatian khusus dalam penyusunan Dandes, APBDES harus tepat waktu, transparan dan akuntabel," ujar Bupati Tetty.

Sesuai arahan Presiden Jokowi bahwa di prioritaskan potensi masing-masing desa dan infrastruktur.

Infrastruktur yang baik akan mempermudah aktivitas masyarakat. "Jangan anggarkan anggaran tak sesuai dengan kebutuhan daerah," ungkap Bupati.

Marilah membangun Minsel jadi sukses, cerdas, energik, dan takut akan Tuhan.

Kepala BPJS Sulut Asri Basir memberikan apresiasi kepada Pemkab Minsel untuk kerjasama
BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.

Asri berkata, saat ini di 15 Kabupaten Kota di Sulut pertanggal
31 Oktober 2017 anggota BPJS aktif sekitar 87.000 tenaga kerja.
Jamainan yang di bayar mencapai Rp 103 Miliar dengan 10.256 kasus.

Jadi sangat diharapkan untuk Non ASN untuk masuk BPJS agar
tenaga kerja menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

Turut hadir Wakil Bupati Minsel Frangky Wongkar, Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana, Kejari Minsel, mewakili Dandim Minahasa, para camat, hukumtua, BPD, dan peserta sekalian.

Dalam kegiatan ini, Bupati Tetty memberikan peringatan kepada para hukumtua dan camat yang tidak hadir. (Kel)

Berita Terkini