Minsel - Polsek Modoinding Amankan Tersangka Pengrusakan dan Pengancaman

Penulis: Maickel Karundeng
Editor: Siti Nurjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan tribun Manado, Maickel Karundeng 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Personil Polsek Modoinding berhasil mengamankan tersangka kasus pengrusakan dan pengancaman MM (Mario) (18), Sabtu (4/11), di rumahnya Desa Kakenturan Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan,

Kapolsek Modoinding Iptu Suradiman mengungkapkan bahwa pemuda Desa Kakenturan ini diamankan petugas atas perbuatannya yang telah merusak rumah milik salah satu aparat desa serta melakukan aksi pengancaman.

“Tersangka MM (Mario), kita amankan atas laporan warga terkait dengan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman yang dilakukannya pada tengah malam tadi di Desa Kakenturan,” ungkap Kapolsek.

Dari interogasi awal diketahui bahwa sekira Pkl. 23.00 wita malam tadi, tersangka MM yang dalam keadaan mabuk, berteriak-teriak disepanjang jalan raya Desa Kakenturan.

Tersangka kemudian ditegur oleh korban Denny Tendean, 50 tahun, yang merupakan salah satu aparat di Desa Kakenturan.

Tak terima ditegur oleh korban, tersangka kemudian melempari dengan batu jendela kaca dan merusak pintu rumah korban.

“Selain melakukan pengrusakan, tersangka juga masuk ke dalam rumah untuk mencari korban,” tambah Kapolsek. Atas laporan warga, tersangka pun segera diamankan petugas polisi.

“Tersangka saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian,” pungkas Kapolsek.

Berita Terkini