Kantor Go-Jek Manado Ditutup? Komentar Netizen Mengejutkan

Penulis: Aldi Ponge
Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana kantor Go-Jek di Jalan Piere Tendean, Boulevard, Manado pada Selasa (10/24/2017)

Laporan Wartawan Tribun Manado Aldi Ponge

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah Kota Manado urung menyegel kantor Go-Jek Manado di Jalan Piere Tendean, Boulevard, Manado, pada Selasa (24/10/2017) pukul 13.00 Wita.

Sejumlah instansi yang datang ke kantor yang berada di depan Hotel Quality langsung menuju ke dalam gedung tersebut.

Mereka mencari karyawan transportasi online tersebut hingga ke lantai tiga. Tak satu pun ditemui dalam ruangan tersebut. Gedung tersebut tampak kosong.

Dalam sidak kurang dari 10 menit tersebut dihadiri polisi, dinas perhubungan, dinas penanaman modan dan KTSP serta satuan polisi pamong praja Kota Manado. 

"Saat ini kita tinggal tindak lanjut dari surat yang dikeluarkan oleh  dinas penanaman modal  kepada Go Car untuk menutup sementara (kantor)," beber Kasatpol Pol Manado, Xeverius Runtuwene saat di dalam ruangan kantor tersebut.

Pihaknya hanya dapat menutup kantor yang tak punya izin usaha, bukan menutup aplikasi transportasi online tersebut. "Penutupan aplikasi bukan tugas saya," jelasnya.

Kepala Bidang Data Informasi, pengajuan regulasi dan pengawasan Dinas Penanaman Modal dan KTSP, Steven mengatakan jika  perusahaan tersebut tetap beroperasi, pihaknya akan melakukan penutupan.

"Ketika ada demo pertama, mereka sudah mengajukan permohonan izin ke dinas," jelasnya.

Pihaknyaa belum mengeluarkan izin kepada Go-car atau go-jek karena belum memenuhi ketentuan, ditambah regulasi terkait transportasi online sementara dalam kajian oleh pemerintah pusat.

"Pada saat penyampainan permohonan langsung ditolak, secara otomatis tidak beroperasi karena tidak ada izin," jelasnya

Katanya, hingga saat ini transportasi online yang mengajukan pemohonan di Manado yakni Go-Jek dan Grab. Kedua perusahaan tersebut belum memiliki izin.

"Tak dikeluarkan izin tak bisa beroperasi, tapi kembali pengusaha, terkadang mereka coba-coba. Awalnya sudah ditegur," bebernya.

Pengusaha harus mengurus semua izin usaha yakni SITU,SIUP dan TDP dari KTSP dan izin dari dinas perhubungan. Jika regulasi oleh pemerintah pusat diterbitkan, pihaknya siap memberlakukan.

"Sebenarnya mereka (Go-Jek) pro aktif (urus) izin. Ada dua atau tiga kali, tapi ketentuan sementara dalam proses sehingga tak ada regulasi mendukung," ungkapnya.

Halaman
123

Berita Terkini