TRIBUNMANADO.CO.ID - Suasana rumah tangga yang bahagia merupakan keinginan hampir semua pasangan suami istri (pasutri).
Namun, terkadang harapan itu harus ternodai oleh sikap tak layak yang mereka lakukan sendiri.
Misalnya, ada satu di antara mereka yang juga nekat berbuat tak jujur.
Misalnya, melakukan perselingkuhan dengan pria atau wanita lain.
Itu pula yang seperti terjadi baru-baru ini.
Seperti berita yang dilansir TribunJatim.com dari Tribun Solo, warga RT 004/ RW 006, Sumber, Banjarsari, Solo, Aris Budi Hartanto (46), menggerebek sang istri, Ny Al (46), yang diduga berselingkuh.
Penggerebekan dilakukan Senin (25/9/2017) sekitar pukul 10.00 WIB, di Hotel Malioboro Kecamatan Laweyan, Solo. Hasilnya, ia menangkap basah Ny AI bersama lelaki berinisial DS (35).
Adapun penggerebekan dilakukan Aris bersama polisi wanita (Polwan) dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo.
AI diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah dinas di Solo.
Sedangkan lelaki selingkuhannya, DS, warga Randusari, Kartasura, Sukoharjo.
DS bekerja di sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kartasura.
AI dan DS kemudian dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polresta Solo untuk dimintai keterangan.
Keterangan suami Al yang juga sebagai pelapor, Aris Budi Hartanto (46), sang isteri bekerja di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Kota Solo.
Dikonfirmasi wartawan, Kepala Dinkop UKM Solo, Nur Haryani, membenarkan, AI adalah Atik Indrati, jajaran pegawai di dinasnya.
"Iya (Atik) bekerja di Dinas Koperasi (UKM) sudah dua tahun," jelasnya.