Berita Eksklusif

Jull Takaliuang: IUP Operasi Produksi PT MMP Sudah Dicabut, Pengadilan Tinggal Eksekusi

Penulis: Ryo_Noor
Editor: Fransiska_Noel
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesisir Pulau Bangka Minahasa Utara

"Jadi seolah-olah tidak ada perkara lagi," kata Jull.

Dari berita acara ditemukan alasannya ada penggugat yang cabut kuasa dari kuasa hukum penggugat Johny Simanjuntak.

Jadi anggapannya, karena ada penggugat sudah cabut kuasa hukum yang ketika itu mengajukan eksekusi putusan MA maka dianggap cacat hukum.

"Jadi anggapannya semua batal, termasuk Surat PTUN ke Menteri," kata dia.

Seharusnya, perusahaan mempelajari UU peradilan PTUN dan peraturan pelaksanaan, serta UU Mahkamah Agung.

"Tidak ada wewenang ketua pengadilan membuat penetapan seperti ini. Pada kenyataan penetapan ini dipakai melawan putusan MA, dan pelaksanaannya. Nah sekarang, secara hukum, penetapan kok dipakai lawan putusan, tidak ada itu di dalam dunia peradilan Indonesia," ujar Jull.

Soal pencabutan perkara memang dari 9 penggugat ada 5 yang mencabut, tapi 4 menolak mencabut perkara.(ryo)

Berita Terkini